CARA REGISTRASI OPERATOR YAYASAN DI LAMAN SDM PUSDATIN

Details
Title | CARA REGISTRASI OPERATOR YAYASAN DI LAMAN SDM PUSDATIN |
Author | PAWAY PAUD & DIKMAS |
Duration | 19:32 |
File Format | MP3 / MP4 |
Original URL | https://youtube.com/watch?v=IDoWGtTdxmw |
Description
SYARAT PENDAFTARAN ANGGOTA
1. Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;
2. Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
3. Memiliki email yang valid dan aktif;
4. Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Instansi yaitu Yayasan Pendidikan. Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Yayasan Pendidikan. Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi setempat.
Alur Pendaftaran:
1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada
form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id;
3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode
referal yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode referal
yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.;
5. Calon anggota melakukan verifikasi email;
6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses
berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
8. Admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan;
9. Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila
Surat Penugasan valid.